Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, instansi Pembina memiliki tugas diantaranya adalah mengembangkan sistem informasi JF. Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai instansi Pembina JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik, memandang perlu mengembangkan sistem informasi JF tersebut.
Lihat lebihSistem informasi JF ini mengakomodir rumus penghitungan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik yang sudah disetujui oleh KemenpanRB, yang memungkinkan Pemerintah Daerah langsung dapat melihat penghitungan formasi JF dalam binaannya berdasarkan data Dapodik dan BKN yang telah tervalidasi oleh Instansi Pembina. Sistem Informasi JF ini juga dikembangkan untuk dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengajukan Surat Rekomendasi formasi kepada Instansi Pembina.
Lihat sedikitBerikut untuk panduan penggunaan sistem
Pedoman Sistem Pengajuan Formasi.