JF
GTK

Selamat Datang di
Sistem Informasi JF GTK

Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, instansi Pembina memiliki tugas diantaranya adalah mengembangkan sistem informasi JF. Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai instansi Pembina JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik, memandang perlu mengembangkan sistem informasi JF tersebut.

Lihat lebih

Sistem informasi JF ini mengakomodir rumus penghitungan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik yang sudah disetujui oleh KemenpanRB, yang memungkinkan Pemerintah Daerah langsung dapat melihat penghitungan formasi JF dalam binaannya berdasarkan data Dapodik dan BKN yang telah tervalidasi oleh Instansi Pembina. Sistem Informasi JF ini juga dikembangkan untuk dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengajukan Surat Rekomendasi formasi kepada Instansi Pembina.

Lihat sedikit

Panduan

Berikut untuk panduan penggunaan sistem

Video Tutorial
Lihat Video Tutorial Klik tombol diatas untuk melihat video tutorial.
Manual Book
Lihat Manual Klik tombol dibawah untuk melihat manual book.

Pedoman

Pedoman Sistem Pengajuan Formasi.

Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 234/O/2024

Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 3 Tahun 2023 Negara Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

Description of the image